PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

 

KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

Perencanaan pembangunan desa adalah suatu proses untuk Menentukan tindakan masa depan desa bersama masyarakat, Tanpa perencanaan, program pembangunan desa menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan.

Perencanaan Pembangunan Desa Sebagai Awal Perencanaan Kehidupan Desa

Perencanaan Pembangunan Desa  Sebagai Awal Perencanaan Kehidupan Desa

Pada tahap ini dilakukan berbagai hal yang menyangkut penentuan arah dan kebijakan pembangunan di desa. Selain itu bahwa Perencanaan Pembangunan desa merupakan wujud dari dari kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang di dalamnya mengandung unsur kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa

Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa :

“Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.”
Proses Penyusunan RKP Desa
PENYUSUNAN RKP DESA
  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa & Penyelarasan Program/Kegiatan Ke Desa
  4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa Melalui Musrenbangdes
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa 
  9. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa.

Musyawarah


TAHAPAN/ALUR  PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA

  1. Musdes penyusunan perencanaan Pembangunan desa
    1. Mencermati ulang dokumen RPJMDes & menyepakati hasil pencermatan
    2. Memverifikasi jenis kegiatan berdasarkan kebutuhan
  2. Pembentukan TIM penyusunan RKPDes
    Anggota Tim berjumlah 7 atau 11 orang (Harus ada unsur perempuan), dengan susunan :
    1. Kepala Desa selaku pembina
    2. Sekretaris Desa selaku ketua
    3. Ketua LPM selaku Sekretaris, dan
    4. Anggota (Perangkat Desa, LPM, KPMD dan Unsur Masyarakat)
  3. Pencermatan pagu indikatif desa & penyelarasan program kabupaten yang masuk ke desa
    1. Pencermatan Pagu indikatif desa
      • Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN
      • Rencana ADD
      • Rencana bagi hasil pajak dan restribusi daerah kabupaten/kota
      • Rencana bantuan keuangan APBD Provinsi, Kabupaten/kota
    2. Penyelarasan program/kegiatan kabupaten, SKPD yang akan masuk desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
    • Skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu (1) tahun anggaran berikutnya
  5. Penyusunan rancangan RKPDesa & Daftar usulan RKP
    1. Desa berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah prov. Pemerintah kab/kota, jaring aspirasi masyarakat. DPRD Prov. Kab/kota, hasil pencermatan ulang RPJMDes, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan fihak ketiga.
    2. Rancangan RKPDes sedikit berisi:
      1. Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun lalu
      2. Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa
      3. Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak ketiga
      4. Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan Penugasan pemerintah, pemda prov, kab/kota
  6. Penetapan RKP Desa
    1. Diikuti oleh Pemdes, BPD dan unsur masyarakat
    2. Rancangan RKPD berisi prioritas program dan kegiatan yg didanai:
      1. Pagu indikatif desa, PADes, Swadaya masya. Bantuan keuangan pihak ke 3
    3. Prioritas program: Peningkatan kapasitas peny.pemdes, Peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur dll

Penyusunan rancangan RKPDesa & Daftar usulan RKPDesa menhasilkan dua (2) Rencana Kerja yaitu :

RKPDesa
Kegiatan prioritas berdasarkan kewenangan lokal skala desa dan mampu dikerjakan oleh desa
URKPDesa (Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa)
  1. Usulan prioritas program & kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan yg tidak masuk dalam kewenangan lokal skala desa diusulkan kepada pemda prov, kab/kota
  2. Daftar Usulan RKPDesa menjadi bahan pembahasan dalam musrenbang kecamatan dan kab/kota

Untuk Lebih jelasnya bisa dilihat di gambar berikut ini :

TAHAPAN/ALUR  PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA

TAHAPAN/ALUR  PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA
CATATAN :

  1. Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa; 
  2. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi 
  3. Percepatan perencanaan pembangunan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan. 
  4. Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. Pelaksana kegiatan dengan struktur sekurang- kurangnya meliputi:
    1. ketua;
    2. sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana 
  5. Pelaksana Kegiatan dari unsur perangkat dan masyarakat desa serta melibatkan Perempuan 
  6. Rancangan RKP Desa dilampiri RENCANA KEGIATAN dan RENCANA ANGGARAN BIAYA
  7. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  8. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi. 
  9. Hasil tim Penyusunan RKPDesa dalam Berita Acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

SISTEMATIKA RKPDESA

BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
  1. 2.1. Kondisi Objektif Desa 
    1. (Sejarah Desa, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Pembangunan Desa, Sumber Daya Sosial Budaya);
  2. 2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
  3. 2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
  1. 3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
  2. 3.2. Pagu Indikatif Desa
  3. 3.3. Pendapatan Asli Desa
  4. 3.4. Swadaya Masyarakat Desa
  5. 3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
  1. 4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
  2. 4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
  3. 4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
BAB VII : PENUTUP
LAMPIRAN:
  1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
  2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
  3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
  4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
  6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
  7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
  8. Daftar Pengertian Istilah
  9. Dll (* jika masih ada yang kurang)



Komentar

Popular Posts