TATA CARA PERUBAHAN RPJM DESA dan RKP DESA

 

MEMBANGUN KEDAULATAN DESA

Sesuai Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahub 2014, RPJM Desa dan RKP Desa dapat diubah, dalam hal :

  1. Terjadi Peritiwa Khusus, seperti : Bencana Alam, Krisis Politik, Krisis Ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan ; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah , pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa harus disepakati dalam msuyawarah perencanaan pembangunan Desa (khusus) dan ditetapkan dengan PERDES

PERUBAHAN RKP Desa

Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus, kepala Desa melaksanakan kegiatan:

  1. berkoordinasi dengan pemerintah Kab/Kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
  3. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

Dalam hal karena perubahan mendasar Kepala Desa melaksanakan kegiatan :

  1. Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
  2. Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dal m RKP Desa yang terkena dampak perubahan kebijakan;
  3. Menyusun rancangan kegiatan disertai rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja
  4. Menyusun rancangan RKP Desa perubahan dan 
  5. melaksanakan musrenbangdes khusus
Demikian tata cara yang harus dilakukan jika terjadi perubahan pada RPJM Desa atau RKP Desa 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال