KEBIJAKAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Definisi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial (Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)

Pekerja Migran Indonesia, meliputi:

  1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; 
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

        • Pasal 4 ayat 1, UU 18 Thn 2017

Bukan Pekerja Migran Indonesia, meliputi:

  1. WNI yang dipekerjakan oleh badan internasional/negara di luar wilayahnya untuk tugas resmi;
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka;
  4. Penanam modal;
  5. ASN atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan RI;
  6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  7. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

        • Pasal 4 ayat 2, UU 18 Thn 2017

SYARAT MENJADI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Memiliki kompetensi
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki BPJS
  5. Kelengkapan dokumen
      • Pasal 5 , UU 18 Thn 2017

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran indonesia wajib memiliki dokumen (UU 18 Tahun 2017 Pasal 13):
  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. Visa Kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Perjanjian Kerja.
PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


MODEL PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

STATISTIK PEKERJA MIGRAN INDONESIA

TAHAPAN PERLINDUNGAN 

  • Sebelum Penempatan
  • Masa Penempatan
  • Setelah Penempatan

Proses Perlindungan Sebelum Penempatan, meliputi :

  1. Pemberian informasi
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi
  4. Pemeriksaan kesehatan & psikologi
  5. Penandatanganan perjanjian penempatan
  6. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
  7. Pengurusan visa kerja
  8. Orientasi pra pemberangkatan (opp)
  9. Penandatanganan perjanjian kerja, dan
  10. Pemberangkatan

Proses Perlindungan Selama Penempatan, meliputi :
  1. Pendataan Pekerja Migran Indonesia
  2. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja
  3. Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
  4. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan
  5. Pemberian layanan jasa kekonsuleran
  6. Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan RI serta perwakilan sesuai dengan hukum negara setempat
  7. Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia
  8. Fasilitasi repatriasi
(UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 21 ayat (1))

Proses Perlindungan Setelah Penempatan, meliputi:

  1. Fasilitasi kepulangan sampai daerah asal (kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
  2. Penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi
  3. Fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia
  4. Verifikasi data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

      • (UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 24 dan 25)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

  • Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. 
  • Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri.
  • Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, wajib melapor pada instansi yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

KEWAJIBAN Pekerja Migran
  1. Menaati peraturan perundang-undangan;
  2. Menghormati adat-istiadat negara tujuan penempatan;
  3. Melaksanakan pekerjaan sesuai Perjanjian Kerja;
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada Perwakilan RI.
HAK Pekerja Migran
  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri ;
  2. Akses peningkatan kapasitas diri;
  3. Memperoleh informasi;
  4. Memperoleh pelayanan;
  5. Menjalankan ibadah;
  6. Memperoleh upah;
  7. Pelindungan dan bantuan hukum;
  8. Memperoleh akses berkomunikasi;
  9. Berserikat dan berkumpul;
  10. Memperoleh jaminan pelindungan;
  11. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja.
Permohonan Perjanjian Kerjasama Penempatan


Komentar

Popular Posts