DESA KARANGRAHARJA

A. PENGERTIAN DESA

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan Desa adalah:

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jika Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten

Sedang menurut UU no. 6 tahun 2014

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

B. LOKASI DAN KONDISI UMUM DESA KARANGRAHARJA

Desa Karangraharaja berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Indonesia Kodepos 17530 Kode Kemendagri 32.16.09.2005.
Dengan Pusat Ibu Kota Negara berjarak  ± 35 Km Waktu tempuh 2 Jam, Ibu Kota Propinsi yang berjarak ± 120 Km  Waktu tempuh 3 Jam, dan dengan Kantor Pemerintah Kabupaten ± 15 Km Waktu tempuh 50 menit, sedang dengan Kantor Kecamatan ± 2 Km waktu tempuh 10 menit.

Desa Karangraharja

Luas Desa Karangraharja seluas 380 Ha terdiri dari Persawahan seluas 100 Ha, Perumahan (Pemukiman) seluas 160 Ha dan Tanah Darat seluas 120 Ha. Desa Karangraharja terletak di  dataran rendah, ketinggian dari permukaan laut ± 19 M dan suhu udaranya berkisar ± 28˚ C sd 32˚ C sehingga Desa Karangraharja sangat potensial sebagai penunjang daerah industri khususnya untuk daerah pemukiman penduduk.Letak Desa Karangraharja berbatasan dengan desa-desa lainnya, yaitu :

  • Sebelah Utara  berbatasan dengan Desa SUKARAYA/KARANG RAHAYU Kecamatan Karang Bahagia
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa WALUYA Dan Desa TANJUNG SARI Kecamatan Cikarang Utara
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Desa WALUYA Kecamatan Cikarang Utara
  • Sebelah Barat  berbatasan dengan  Desa KARANG ASIH Kecamatan Cikarang Utara

Desa Karangraharja merupakan desa yang lebih bersifat pemukiman daripada desa agraris, hal ini ditandai dengan adanya 3 perumahan besar di wilayahnya yaitu perumahan Puri Mutiara Indah, perumahan Central Park Cikarang dan perumahan Grand Cikarang City. sementara kampung-kampung yang bukan perumahan  ada 5 yaitu kampung Kaliulu, kampung Walahir, kampung Walahir Poncol, kampung Baru/Pintu Air dan kampung Pisang Batu. sedangkan lahan pertaniannya hanya tinggal sedikit sekali.

C. SEJARAH DESA KARANGRAHARJA

Pada saat artikel ini ditulis (Tahun 2020) usia Desa Karangraharja adalah 37 Tahun. Sejarah Desa Karangraharja dimulai dari adanya pemekaran Desa Waluya pada Tahun 1983 Dan dimulai dengan dipimpin oleh H. M. Nemat (1982 s/d 1983) sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.

H. Nemat, Kepala Desa Karangraharja Ke 1
H. M Nemat

Pemilihan Kepala Desa pertama kali di Desa Karangraharja diadakan pada Tahun 1983, dengan peserta Calon Kepala Desa sebanyak 2 orang yaitu  H. M. NEMAT dan M SHODIQ AS. Pada Pemilihan Kepala Desa tersebut menetapkan H. M. NEMAT sebagai Kepala Desa Karangraharja Definitif, dan memimpin Desa Karangraharja selama 8 Tahun yaitu dari tahun 1982 sampai dengan tahun 1992.

Pelantikan H. M Nemat Menjadi Kepala Desa
Pelantikan H. M Nemat Menjadi Kepala Desa


Pemilihan Kepala Desa Karangraharja yang ke-2 dilaksanakan pada Tahun 1993 dengan 3 calon kepala desa yaitu: M. SHODIQ AS, M SAHRI dan H. M NEMAT. Pada pemilihan kepala desa yang ke-2 tersebut M SHODIQ AS terpilih sebagai Kepala Desa, namun kepemimpinan beliau tidak berlangsung lama karena pada tanggal 25 Januari 1994 M SHODIQ AS meninggal dunia karena sakit.  Sehingga Desa Karangraharja dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yaitu R SURACHMAN, staff Kecamatan Cikarang Utara.


Dan di tahun yang sama, yakni tahun 1994 dilangsungkanlah Pemilihan Kepala Desa yang ke-3.  Pada pemilihan kepala desa yang ke-3 ini,  3 calon kepala desa berkompetisi mendulang suara di Karangraharja.  Calon-calon tersebut adalah : H. M. NEMAT, SODIKIN dan ALIDIN/GOLUN.  H.M. NEMAT berhasil mengungguli suara dari ke-2 rivalnya, sehingga ditetapkanlah H. M. NEMAT sebagai kepala desa Karangraharja yang ke-3 dengan masa jabatan  selama 8 tahun yaitu dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2002.
Kantor Desa Karangraharja Tahun 1983 - 2002
Kantor Desa Karangraharja Tahun 1983 - 2002


Tahun 2002, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang ke-4 dilangsungkan kembali seiring habisnya masa kekuasaan kepala desa H. M Nemat.  Kali ini hanya 2 calon kepala desa yang bertarung berebut kekuasaan di desa Karangraharja, yakni H. M NEMAT dan  JAKARIA.  Penduduk desa Karangraharja akhirnya lebih banyak yang memilih JAKARIA sebagai kepala desa Karangraharja..
Kepala desa JAKARIA memimpin desa Karangraharja selama 5 tahun  yakni dari tahun 2002 sampai  dengan tahun 2007.
H Jakaria Kepala Desa Karangraharja Ke-4
H Jakaria Kepala Desa Karangraharja Ke-4


Pada masa pemerintahan Kepala Desa JAKARIA inilah desa Karangraharja mulai beralih dari desa agraris menjadi pemukiman penduduk dengan ditandai mulai dibangunnya perumahan yaitu Perumahan PURI MUTIARA INDAH atau yang oleh masyarakat desa Karangraharja sering disingkat dengan sebutan PMI.

H M DONALD
Pilkades yang ke-5 dilangsungkan pada tahun 2007. 5 calon kepala desa yang ikut berkompetisi adalah  M DONALD, JAKARIA, WANDIYOTO, ALI SOPYAN dan UUS.  Pada pemilihan kepala desa kali ini putra H. M Nemat yakni M Donald, berhasil memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai kepala desa Karangraharja yang ke-5 dengan masa jabatan selama 6 tahun yaitu dari tahun 2007 sampai tahun 2013.

Pada pemerintahan M DONALD (yang kemudian hari dikenal dengan H. Moch Donald) inilah dimulainya pembangunan 2 perumahan baru yaitu perumahan Centrral Park Cikarang dan perumahan Grand Cikarang City. Dan pada jaman "lurah Donald"  Karangraharja sempat akan dirubah menjadi kelurahan, tetapi oleh tokoh-tokoh masyarakat desa Karangraharja hal ini ditentang, sehingga sampai artikel ini ditulis Karangraharja tetap berbentuk Desa.

Di tahun 2013 saat masa jabatan H. Moch Donald berakhir, diadakanlah Pilkades yang ke-6 dimana 4 calon kepala desa berlomba merebut simpati dan dukungan masyarakat desa Karangraharja. Ke-4 calon Kepala Desa itu adalah :
  1. H. Moch Donald
  2. Agus Winarno
  3. Asep Yahya
  4. Suhendra
Dari pemilihan tersebut SUHENDRA terpilih menjadi kepala desa Karangraharja untuk masa jabatan 2013 sampai dengan 2019.
Suhendra

Di tahun 2019 saat masa jabatan Kepala Desa SUHENDRA berakhir, Camat Cikarang Utara menunjuk UDIN WAHYUDI, S.Ap sebagai seorang Pejabat Sementara di desa Karangraharja. 

Udin Wahyudin, S.Ap memegang jabatan sebagai Pjs Kepala Desa Karangraharja selama lebih dari 1 tahun yaitu dari bulan Mei 2019 sampai bulan Februari 2021. Hal ini disebabkan oleh terjadinya Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau yang dikenal dengan Covid 19 melanda Indonesia sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 19 April 2020 mengalami penundaan 2 kali.

BPD Karangraharja di tanggal 25 Januari 2020 telah melantik 11 orang Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangraharja, dan ada 5 calon kepala desa yang ikut berkontestasi dalam pesta demokrasi itu, terpaksa mengundurkan jadwal tahapan pilkades atas perintah Bupati Bekasi untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang dikenal dengan istilah PSBB, sehingga pada tanggal 20 Desember 2020 barulah Pemilihan Kepala Desa Karangraharja bisa dilangsungkan dengan aman dan damai.

Ke-5 Calon Kepala Desa yang berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Desa yang ke-7 itu adalah:
  1. MURNIADI, S.E S.H
  2. SUHENDRA
  3. SUPARMAN
  4. IRWAN ARAHAP
  5. H. MOCH DONALD, S.E
Dan pada tanggal 20 Desember 2020, hasil perolehan suara SUHENDRA mengungguli ke-4 Calon Kepala Desa lainnya, sehingga pada tanggal 21 Desember 2020 Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangraharja telah menerbitkan Surat Keputusan  yang menetapkan bahwa SUHENDRA adalah calon kepala desa terpilih dan akan dilantik sebagai kepala definitif di bulan Februari 2021. (admin)





Komentar

Popular Posts