PEMILIHAN KEPALA DESA KARANGRAHARJA TAHUN 2020

A. Profil Panitia Pemilihan Kepala Desa

Logo BPD Karangraharja

Dasar Hukum:
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangraharja Tahun 2020

Susunan Panitia :

  1. Ketua: WIRYA SUPARNA
  2. Wakil Ketua: DUYEH SANUSI
  3. Sekretaris:JAUHARI DHIAN PERMANA
  4. Bendahara: STAFEI HASYIM
  5. Seksi Kesekretariatan: SANTO
  6. Seksi Pencacahan Penduduk / Pendataan Pemilih: SULEMAN
  7. Seksi Pendaftaran Calon: TOTO RUDANTA
  8. Seksi Pemungutan Suara: TUKIJAN
  9. Seksi Logistik Dan Perlengkapan: FADLIN M SAID
  10. Seksi Keamanan Dan Ketertiban: ARIPIN
  11. Seksi Konsumsi:
Untuk kelancaran tugas, ketua panitia yang perlu menambah anggota, sehingga mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Nomor: 02 / SK-KEP / PANITIA-PILKADES-KR / I / 2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Staf Pembantu. Staff Pembantu Panitia: THEJAR OKTARIDWAN

B. CALON KEPALA DESA

Dasar Hukum:
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangraharja Nomor: 03 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa

Nomor Urut NAMA CALON FOTO CALON
1 MURNIADI, SE SH MURNIADI, SE SH
2 SUHENDRA  
SUHENDRA
3   SUPARMAN  
SUPARMAN
4 IRWAN ARAHAP IRWAN ARAHAP
5 H. MOCH DONALD, SE H MOCH DONALD


C. DAFTAR PEMILIH TETAP DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

  • Jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap adalah sebanyak 20.361 (Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu) orang.
  • Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 41 TPS yang tersebar di seluruh wilayah desa Karangraharja
  • Jumlah Hak Pilih dalam 1 TPS adalah sebanyak 500 orang, hanya 3 TPS yang pemilihnya kurang dari 500 orang, yaitu: TPS 20 sebanyak 444 Pemilih, TPS 26 sebanyak 498 orang dan TPS 41 sebanyak 419 orang.
  • Tenaga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam 1 TPS adalah 5 Orang
  • Tenaga Ketertiban TPS adalah 2 orang dalam 1 TPS
  • Tenaga Medis sebanyak 1 orang dalam 1 TPS

D. PEMUNGUTAN SUARA

  • Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di 41 TPS pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB
  • Pemilih yang menggunakan hak suaranya untuk masing-masing TPS adalah sebagai berikut:
Tidak. TPS Jumlah Pemilih
per TPS
Jumlah yang
menggunakan
hak pilih
001500399
002500405
003500381
004500394
005500397
006500380
007500345
008500373
009500338
010500364
011500412
012500453
013500460
014500416
015500428
016500423
017500446
018500447
019500446
020444364
021500366
022500368
023500383
024500341
025500257
026498405
027500323
028500277
029500347
030500263
031500352
032500396
033500386
034500346
035500263
036500371
037500373
038500365
039500393
040500374
041419307


Tabel Jumlah Pemilih Per TPS
P.emilih Per TPS


Dari Tabel di atas, TPS 13 lah yang jumlah pengguna hak pilihnya terbanyak yaitu sebanyak 460 orang, dan TPS 25 (257 pemilih), TPS 28 (277 pemilih), TPS 30 (263 pemilih), TPS 35 (263 pemilih) merupakan TPS dengan jumlah pemilih paling sedikit dibandingkan DPT nya


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال