Kerja Sama Desa

KERJA SAMA DESA

Kerja Sama Desa adalah : Kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Siapa yang disebut dengan pihak ketiga dalam kerja sama desa? yang disebut pihak ketiga adalah : Pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dan yang di maksud dengan kewenangan desa adalah :
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
  2. Kewenangan lokal berskala desa
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
DASAR HUKUM & KEBIJAKAN PENATAAN KERJA SAMA DESA


DASAR HUKUM & KEBIJAKAN PENATAAN KERJA SAMA DESA

  1. Pasal 91 Undang Undang Nomor 6 TAHUN 2014 "Desa dapat mengadakan kerja sama desa dengan desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga"
  2. Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2014 "Kerja sama Desa dilakukan antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga"
  3. Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2015 "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri"
  4. PERMENDAGRI Nomor 96 TAHUN 2017 "Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa"

Bidang dan/ atau Potensi yang di kerja samakan 

  1. Bidang Pemerintahan Desa
    1. Pengelolaan atas Tanah Desa
    2. Pengelolaan Aset Desa
    3. Penyusunan Tata Ruang Desa
    4. Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa
    5. Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan 
    6. Lainnya sesuai kebutuhan desa
  2. Bidang Pembangunan Desa
    1. Pelayanan Dasar
    2. Pembangunan, rehabilitasi/pemeliharaan sarana & prasarana desa, infrastruktur dan lingkungan desa
    3. Pembangunan, rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, ekonomi, social budaya & keagamaan
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif
    5. Pelestarian Lingkungan Hidup
    6. Lainnya sesuai kebutuhan desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa
    1. Penyelenggaraan ketenteraman & ketertiban
    2. Penyelenggaraan pendidikan gotong royong
    3. Pembinaan kerukunan umat beragama
    4. Pengadaan sarana & prasarana olahraga
    5. Pembinaan lembaga adat
    6. Pembinaan kesenian & sosialisasi budaya masyarakat
    7. Lainnya sesusi kebutuhan desa
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
    1. Peningkatan kapasitas pemerintahan Desa (pendidikan, pelatihan & penyuluhan bagi kades, perangkat desa & BPD)
    2. Pemberdayaan kelompok masyarakat (kelompok pengrajin, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok tani dsb)
    3. Peningkatan usaha ekonomi Desa
    4. Peningkatan usaha kesehatan Desa (gerakan hidup bersih & sehat, promosi kesehatan dan lainnya
    5. Pengembangan sosial budaya Desa (seni budaya lokal, dukungan kegiatan pengelolaan hutan desa dsb
  5. Bidang Kebutuhan Tidak Terduga
    1. Penanggulangan keadaan darurat
    2. Penanggulangan Pasca Bencana
    3. Lainnya sesuai kebutuhan Desa

Mengapa Perlu Membangun Kerja Sama Desa ?

Kerja sama Desa sangat perlu dibangun atau diselenggarakan karena :

  • Mengelola, melindungi dan melestarikan aset desa beserta hasil Kekayaan Asli Desa
    1. Selama ini aset-aset desa yang berupa tanah kas desa, sumber air, tambatan perahu, pasar desa, lembaga keuangan desa masih belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal
  • Menjembatani kesenjangan dalam hal Keahlian dan Pengetahuan
    1. Memberi akses ke beragam keahlian yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan/usaha
  • Berkurangnya beban APBDesa 
    1. Memungkinkan tersedianya alternative berbagai sumber pembiayaan
  • Menciptakan kemandirian
    1. khususnya dalam  sistem pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan
    1. Meningkatkan pengelolaan potensi unggulan
      1. Selama ini potensi komoditas unggulan di bidang pertanian pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan desa masih diusahakan secara tradisional sehingga tidak mencapai skala ekonomi yang lebih luas
    2. Peluang memperluas kesempatan usaha
      1. Terbukanya akses dan kemudahan dalam membangun jejaring pasar dan peluang pengembangan usaha
    3. Menegakkan dan mempercepat perbaikan kualitas pelayanan masyarakat
      1. Solusi dalam memaksimalkan teknologi tepat guna dan penyediaan fasilitas publik

    PENATAAN KERJA SAMA DESA

    Penataan Kerja Sama Desa dilakukan bagi Desa yang telah melakukan Kerja Sama Desa baik Kerja Sama Antar Desa dan dengan Pihak Ketiga 

    1. Data Based
      • Membangun data based nasional kerja sama Desa
      • Melakukan Pemetaan Kerja Sama Desa
    2. Penyusunan Standar Kerja Sama Desa
      • Pedoman standar pelaksanaan kerja sama Desa
      • Sebagai dasar kriteria pemberian penghargaan dan/atau apresiasi pelaksaksanaan kerja sama Desa
    3. Pilot Project
      • Membangun pilot project di masing – masing pulau bekerjasama dengan provinsi dan kabupaten 
    4. Pengembangan Kerja Sama Desa
      • Inovasi dan keberlanjutan
      • Pengembangan tematik
      • Penguatan BKAD
    5. Monitoring Dan Evaluasi
      • Dampak, kontribusi dan kebermanfaatan kerja sama Desa
      • Pelaksanaan sesuai ketentuan

    Setelah mengetahui pengertian, dasar hukum, dan manfaat kerja sama desa, maka bagaimana praktik kerja sama desa itu? silahkan dilanjut membaca artikel yang berjudul PRAKTIK TATA CARA KERJA SAMA DESA

    Komentar

    Popular Posts