PRAKTIK TATA CARA KERJA SAMA DESA

PRAKTIK TATA CARA KERJA SAMA DESA
Sebelum membaca lebih lanjut, untuk yang belum paham kerja sama desa dan dasar hukum kerja sama desa bisa baca artikel Kerja Sama Desa 

Faktor kunci dari kerja sama desa adalah:
  • Inisiatif antar Pihak
  • Partisipasi aktif warga
  • Responsif dan aktif pemerintah Desa
  • Fasilitasi, supervisi pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Bangun trust dan control bersama

Bentuk kerja sama desa ada 3 jenis yaitu :
  1. Kerja sama antar desa
  2. Kerja sama desa dengan pihak ketiga atas prakarsa desa
  3. Kerja sama desa dengan pihak ketiga atas prakarsa pihak ketiga

A. KERJA SAMA ANTAR DESA

Ada 6 tahap yang harus dilakukan desa dalam kerja sama antar desa; yaitu :
  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Penawaran
  3. Tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
  4. Tahap Penanda tanganan
  5. Tahap Pelaksanaan
  6. Tahap Pelaporan

Berikut ini uraian dari Tahap-tahap yang harus dilakukan dalam kerja sama antar desa:

I. Tahap Persiapan

Sebelum melakukan kerja sama desa maka desa harus mempersiapkan :

  1. Inventarisasi Bidang/Potensi yang akan dikerjasamakan 
  2. Penyusunan Skala Prioritas Bidang/Potensi
  3. Musdes Penetapan Skala Prioritas Bidang/Potensi
  4. Kesepakatan Bidang/Potensi yang akan dikerjasamakan dalam Musdes
  5. Pencantuman Bidang/Potensi yang akan dikerjasamakan ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa
  6. Menyiapkan Informasi Tentang Bidang/Potensi Yang akan dikerja samakan
Dokumen yang dibutuhkan dalam persiapan kerja sama desa adalah :
  1. Berita Acara Musdes Kerja Sama Desa
  2. RPJMDes
  3. RKPDes
Beberapa hal yang menjadi catatan :
  1. Tahapan persiapan ini dilakukan bersamaan dengan mekanisme perencanaan pembangunan pada umumnya sehingga tidak dilakukan berulangkali setiap akan melakukan kerja sama desa (1 kali)
  2. Praktik di lapangan menunjukan tidak dicantumkannya potensi/kerja sama desa dalam dokumen perencanaan pembangunan desa. Hal ini harus dihindari karena mencantumkan potensi/kerja sama desa dalam dokumen perencanaan memiliki kegunaan :
    • Sebagai dokumen acuan apabila dibutuhkan penganggaran kerja sama desa dalam APBDesa
    • Dicatatkan sebagai kinerja/keberhasilan pemerintah desa dalam laporan
    • Memetakan kebutuhan kerja sama yang tepat sesuai bidang potensi.

II.  Tahap Penawaran

Proses penawaran kerja sama desa harus dilakukan oleh Kepala Desa

  1. Kades Menawarkan Rencana Kerja sama Kepada Kades lain dengan Surat Peawaran Kerja sama
  2. Kades Desa Lain melakukan Musdes terkait Penawaran Kerja sama
  3. Kades Desa lain menjawab Surat Penawaran Kerja sama sesuai hasil Musyawarah Desa
Dalam melakukan penawaran, Kepala Desa mempersiapkan dokumen :
  • Surat Penawaran Kerja Sama
  • Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa Kerja Sama Desa
  • Surat Jawaban Atas Surat Penawaran 
Catatan :
  1. Pada praktiknya seringkali kerja sama dimulai atas inisiastif bersama sehingga tidak terjadi proses penawaran. Namun meskipun inisiatif bersama tetapi pasti terdapat 1 desa pemrakarsa yang mengawali usul tersebut, maka desa pemrakarsa tersebut perlu menyampaikan surat penawaran kepada desa desa lain. Mengapa penting? 
    • Sebagai bahan identifikasi dan pemetaan arah dan bentuk kerja sama yang akan dilakukan 
    • Sebagai bahan pembahasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam proses musdes
  2. Prinsipnya tahapan ini adaalah proses identifikasi awal dan kesempatan bagi desa desa yang akan bekerjasama untuk mengenali dan menganlisis kebutuhan akan kerja sama sebelum terikat dalam proses penyusunan peraturan bersama kepala desa

III. Tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa

  1. Kepala  Desa  menyusun  rancangan  Peraturan  Bersama setelah ada kesepakatan terhadap penawaran
  2. Rancangan Peraturan Bersama yang telah disusun dikonsultasikan kepada:
    • Masyarakat Melalui Musdes
    • Bupati/Wali Kota melalui Camat
  3. Perbaikan Rancangan Peraturan Bersama sesuai masukan dari Musdes dan Bupati/Wakota.
Dalam tahap ini Dokumen yang dibutuhkan adalah:
  • Rancangan Permakades (Peraturan Bersama Kepala Desa)
  • Rancangan Permakades yang telah mendapat masukan dari camat (20 hari kerja)
Catatan :
  1. Masukan camat meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APBDesa
  2. apabila dalam batas waktu 20 hari tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka Kepala Desa menetapkan rancangan menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa

IV.  Tahap Penanda Tanganan

  • Kades yang melakukan kerja sama menandatangani Rancangan Peraturan Bersama maksimal 7 hari setelah disepakati
  • Penandatanganan Peraturan Bersama disaksikan Camat atas nama Bupati/ Wali Kota
Dalam tahap penanda tanganan kesepakatan kerja sama desa ini dokumen yang dibutuhkan adalah : 
  • Dokumen PERMAKADES
Catatan :
Perlu menjadi perhatian bahwa dalam Permakades tidak diperlukan tanda tangan Camat

V. Tahap Pelaksanaan

Lembaga kerja sama desa sebagai pelaksana dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan kerja sama desa, artinya pembentukan lembaga dimaksud sesuai kebutuhan dalam kerja sama. Namun dalam praktiknya seringkali pemerintah desa membentuk lembaganya terlebih dahulu, sehingga berujung pada tidak berfungsinya lembaga tersebut.

Pelaksana :

  • BKAD
  • BUMDes Bersama
  • Lembaga lain yang disepakati antar desa

BKAD/BUMDes Bersama melaksanakan kegiatan kegiatan yang tertuang di dalam Peraturan Bersama Kepala Desa; dan BKAD/BUMDes Bersama menatausahakan kegiatan kerja sama Desa.

VI, PELAPORAN

  1. BKAD wajib melaporkan kegiatan Kerja sama Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD dan bupati/wali kota melalui camat; dan
  2. laporan tersebut dilengkapi dokumen terkait kerja sama antar-Desa
Dokumen laporan digunakan sebagai bahan evaluasi terutama apabila terdapat penggunaan APBDesa dalam pelaksanaan kerja sama Desa

Dalam praktiknya dokumen laporan pelaksanaan disusun oleh pelaksana kerja sama Desa, sehingga perlu dilakukan pertimbangan terhadap masa kerja lembaga kerja sama yang ditunjuk agar dapat menuntaskan tugasnya hingga proses evaluasi selesai

B. KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA ATAS PRAKARSA DESA

1. Persiapan

Desa sebelum melakukan kerja sama desa denagan pihak ketiga yang diprakarsai oleh desa, harus melakukan hal-hal berikut:

  • Kegiatan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus sudah tercantum dalam RPJMDesa dan RKP Desa 
  • Menyusun Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)

2. Penawaran

  • Surat Penawaran dan lampiran (KAK) 
  • Berita acara musdes penetapan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama

3. PENYUSUNAN RANCANGAN PERJANJIAN BERSAMA

  • Rancangan Perjanjian Bersama 
  • Masukan camat terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APBDesa 

4. PENANDATANGANAN

  • Penandatanganan paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan disaksikan oleh camat

5. PELAKSANAAN

  • Pelaksanaan mengikuti rincian yang telah ditentukan dalam Perjanjian Bersama

6. PELAPORAN

  • Pelaporan dilengkapi dengan dokumen kerja sama

C. KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA ATAS PRAKARSA PIHAK KETIGA

1. Penawaran

  • Pihak Ketiga menyampaikan Penawaran Kerja Sama ke Pemerintah Desa

2. Musyawarah Desa

  • Pemerintah Desa menyampaikan Surat Penawaran kerja sama desa dengan pihak ketiga Ke BPD
  • BPD melakukan Musyawarah Desa membahas surat penawaran kerja sama desa dengan Pihak Ketiga
  • BPD menyerahkan Berita Acara Musywarah Desa Kepada Pemerintah Desa untuk di serahkan ke Pihak Ketiga

3. PENYAMPAIAN JAWABAN KEPADA PIHAK KETIGA

  • Pemerintah Desa menyampaikan Surat Jawaban dan Berita Acara Musyawarah Desa ke Pihak Ketiga

Musyawarah Desa diperlukan untuk :

  1. Menginformasikan kepada unsur masyarakat adanya kerja sama yang bersifat strategis 
  2. Mencegah penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam proses kerja sama desa (pungli, gratifikasi, kongkalikong dsb.) 
  3. Mengarahkan kerja sama desa agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama masyarakat sehingga menunjang pembangunan di desa

Biaya Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga

  1. Biaya Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga dibebankan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian Bersama
  2. Apabila dalam Perjanjian Bersama tersebut terdapat kewajiban pembiayaan yang dibebankan kepada APBDesa, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan tentang perencanaan dan penganggaran desa yaitu termuat dalam Perdes RPJMDesa dan RKPDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa
Kode rekening kerja sama desa

Note:
Penggunaan APBDesa Kode Rekening 1409 dapat dianggarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harus termuat dalam Perdes APBDesa sesuai dengan bidang/subidang yang akan dikerja sama kan
  2. Besaran anggaran koordinasi dan anggaran bidang yang akan dikerjasamakan diatur dalam perjanjian bersama termasuk kesepakatan besaran nilainya
  3. Bentuk penganggaran disesuaikan sesuai kebutuhan berupa koordinasi/kerjasama (mis rapat,uang transport, uang harian)


Komentar

Popular Posts