Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Desa

Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Desa

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan  kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa )

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa 

Sesuai Pasal 2 ayat (1), untuk menjadi Perangkat Desa harus :
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk desa. Dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, antara lain terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat
    2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
    3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
    4. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir; 
    5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
    6. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Mekanisme Pengangkatan 

Tata cara penjaringan Perangkat Desa sudah diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu :
  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang Ketua, Seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melalukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan  rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang di tentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa

Pemberhentian Perangkat Desa

Untuk memberhentikan Perangkat Desa, Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Camat.
Alasan Perangkat Desa diberhentikan sesuai Pasal 5 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 adalah :
  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri; dan
  3. Diberhentikan karena :
    1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Berhalangan tetap;
    4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
    5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari sejak ditetapkan

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa

Perangkat Desa diberhentikan sementara apabila :
  1. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
  2. Ditetapkan sebagai terdakwa;
  3. Tertangkap tangan dan ditahan;
  4. melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian sementara Perangkat Desa oleh Kepala Desa wajib dikonsultasikan dulu dengan Camat

Perangkat Desa yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa atau tertangkap tangan dan ditahan jika diputuskan bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan jabatannya semula.

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

Perangkat Desa terdiri dari:
  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan; dan
  3. Pelaksana Teknis

Sekretariat Desa 

Paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu:
  1. Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan  Perencanaan

Pelaksana Kewilayahan 

Dilaksanakan oleh Kepala Dusun sebagai unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan 

Pelaksana Teknis 

terdiri dari 3 (tiga) seksi

  1. Seksi Pemerintahan
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan

SOTK DESA


TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DESA Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat

SEKRETARIS DESA Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM Bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum 

KEPALA URUSAN KEUANGAN Bertugas melaksanakan urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN Bertugas mengoordinasikan urusan perencanaan  seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN  Bertugas melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN Bertugas melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang Taruna

KEPALA SEKSI PELAYANAN Bertugas melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan






Komentar

Popular Posts