Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagai salah satu unsur penting dalam pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran yang sangat vital dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa. Permendagri No. 83 Tahun 2015 adalah landasan hukum yang mengatur segala aspek seputar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Jenis Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)
Entitas Kementerian Dalam Negeri
Nomor 83
Tahun 2015
Judul

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal 31 Desember 2015.
Diundangkan Tanggal 5 Januari 2016
Berlaku Tanggal 5 Januari 2016
Permenakeri No. 83 Tahun 2015.pdf

Komentar

Popular Posts