Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa



Standar Operasional Prosedur atau disingkat dengan SOP adalah prosedur atau tahapan pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Menururut beberapa ahli, SOP didefinisikan sebagai berikut :
  • Menurut Arini T Soemohadiwidjojo (2004); SOP adalah panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan konsisten, efektif, efisien, sistematis dan terkelola dengan baik.
  • Menurut M. Budiharjo (2014); SOP adalah tahapan suatu proses kerja atau prosedur kerja tertentu yang bersifat rutin, tetap dan tidak berubah-ubah yang dibakukan kedalam sebuah dokumen tertulis.
  • Menurut Sailendra; SOP adalah panduan kerja yang berguna untuk memastikan kegiatan operasional suatu organisasi atau perusahaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dari pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah panduan yang digunakan untuk memastikan setiap kegiatan operasional organisasi atau perusahan berjalan dengan baik.

Sedang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa adalah Panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa memiliki fungsi sebagai pedoman kerja, sebagai dasar hukum, sebagai informasi hambatan kerja dan tolak ukur kedisiplinan dalam mengelola keuangan desa. Beikut ini penjabaran dari fungsi-fungsi tersebut :

1. Sebagai Pedoman Kerja Pengelola Keuangan Desa

Fungsi utama SOP Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai pedoman untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partispatif dan akuntabel. SOP Pengelolaan Keuanganyang berisi tahapan dan urutan suatu pekerjaan akan menuntun para pengelola keuangan desa atau PPKD dalam menyelesaikan tugasnya.

Dengan adanya SOP, kinerja pengelola keuangan desa (PPKD)  bisa lebih terarah dan optimal. PPKD akan tahu apa saja yang harus dikerjakan dan hal mana yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, tujuan pembangunan desa bisa lebih mudah tercapai.

2. Sebagai Dasar Hukum

Hal-hal yang terjadi di luar standar operasional prosedur akan dinilai sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran. Sebaliknya, jika terdapat suatu kesalahan padahal PPKD sudah melakukan pekerjaan sesuai sop maka itu akan menjadi pertimbangan hukum tertentu yang meringankan.

3. Sebagai Informasi Hambatan Kerja

SOP tidak hanya berisi tentang prosedur kerja, tapi juga soal kemungkinan hambatan dan kendala yang bisa saja dihadapi oleh PPKD. Informasi seperti ini sangat penting sehingga PPKD dan BPD bisa menentukan langkah preventif yang harus dilakukan

4. Sebagai Pengontrol Disiplin Kerja

Secara keseluruhan, SOP mengandung sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh tim PPKD. Ditambah dengan adanya konsekuensi berupa sanksi, SOP secara otomatis membuat semua PPKD lebih disiplin dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain itu sop juga memiliki beberapa manfaat, berikut adalah Manfaat SOP:

  • Dapat Meminimalisir Kesalahan-kesalahan Tim Pengelola Keuangan Desa 
  • Tim PPKD lebih mandiri dan tahu job desk atau tugas-tugasnya.
  • Membuat Kaur/Kasi baru mudah beradaptasi dengan pekerjaannya.
  • Kepuasan Masyarakat terhadap pembangunan desa, terutama pada pemerintah desa dan layanan publik.

Prinsip Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan Desa

SOP Pengelolaan Keuangan Desa tidak dibuat secara sembarangan. Ada beberapa prinsip yang wajib dipenuhi agar SOP Pengelolaan Keuangan Desa bisa berfungsi secara maksimal.

1. Jelas dan Mudah

Mengingat SOP Pengelolaan Keuangan Desa akan dijadikan pedoman, maka standar operasional prosedur harus jelas, mudah dipahami, serta gampang diterapkan, baik oleh Kepala Desa maupun Sekretaris dan Kaur/Kasi yang ada di desa tersebut.

SOP sebaiknya dijabarkan dengan kalimat serta penjelasan yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Hal ini berfungsi untuk mnghindari adanya salah paham dalam mengartikan informasi dan aturan dalam SOP.

2. Efektif dan Efisien

SOP Pengelolaan Keuangan Desa dibuat dengan mementingkan efisiensi dan efektivitas kerja. Prosedur pekerjaan yang dilakukan sebaiknya dibuat sesingkat mungkin untuk efisiensi waktu, tenaga, serta biaya. Akan tetapi, efisiensi yang diterapkan harus selaras dengan prinsip efektivitas.

Walau prosedur operasional kerja dibuat seefisien mungkin, target pembangunan desa harus tetap diutamakan. Secara sederhana, SOP Pengelolaan Keuangan Desa wajib dibuat dengan tujuan memanfaatkan sumber daya yang sedikit untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

3. Adanya Keselarasan

SOP Pengelolaan Keuangan Desa yang disusun harus sesuai dan selaras dengan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, baik soal visi dan misi, ketersediaan sumber daya, maupun hal-hal lainnya.

4. Dinamis

SOP Pengelolaan Keuangan Desa sebaiknya diperbaharui sesuai dengan keadaan yang terjadi di lingkungan desa dengan tetap merujuk pada peraturan perundaangan yang berlaku di desa. Fungsi dari evaluasi sop sangat penting agar setiap kekurangan dapat diperbaiki dan menghasilkan panduan yang lebih baik.

5. Terukur & Terbuka

SOP Pengelolaan Keuangan Desa dibuat untuk mencapai target pembangunan desa. Target yang dimaksud adalah hasil yang bisa diukur kuantitas dan kualitasnya. Pengukuran ini berguna untuk evaluasi lebih lanjut tentang seberapa baik dan efektif SOP yang diterapkan.

SOP harus memenuhi prinsip keterbukaan. Artinya, SOP harus selalu transparan dan jelas. SOP juga tidak bersifat mutlak dan bisa berubah/diperbaiki apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai.

6. Kepatuhan dan Kepastian Hukum

SOP Pengelolaan Keuangan Desa yang dibuat harus bisa menjamin bahwa seluruh prosedur yang tertuang di dalamnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. SOP juga akan bertindak sebagai pelindung bagi tim PPKD apabila muncul tuntutan hukum dari pihak mana pun.

Berikut ini Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa Karangraharja

Komentar

Popular Posts