Pada tanggal 8 Mei 2018, Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018). Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri 20 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014). Adapun pencabutan Permendagri 113/2014 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014)
| Jenis | Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) |
| Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2018 |
| Judul | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015. |
| Diundangkan Tanggal | 5 Januari 2016 |
| Berlaku Tanggal | 5 Januari 2016 |

